Bandar Narkoba Kelas Kakap Indonesia

Bandar Narkoba Kelas Kakap Indonesia

Link Alternatif Indobet paling Viral Sejagat Maya hingga x999

Link Alternatif bisa anda dapatkan dengan berbagai cara yaitu melalui google langsung atau bisa langsung klik tombol yang ada dibawah. Rasakan sensasi perkalian tertinggi di dalam game olympus versi indobet.

Sesudah Klik link yang sudah kami sediakan dibawah ini, Kalian juga bisa mendapatkan service akun selama 24jam. Apa Maksud dari service ? jawabannya ketika kamu mempunyai kendala dalam akun seperti proses penarikan dana atau deposit. Kamu bisa langsung menhubungin cs indobet yang sudah online setia hari.

Dimulai dari Rp 99,999,999*

BNN Sumsel menangkap tiga tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti seberat 7 kilogram sabu.

Jakarta, CNBC Indonesia - Dunia judi kerap diasosiasikan sebagai dunia para laki-laki. Meski demikian, faktanya, seorang wanita asal Inggris berhasil menjadi salah satu orang terkaya di dunia berkat bisnis judi yang dijalankannya.

Namanya Denise Coates. Penghitungan terbaru Forbes pada 2022 memasukkan nama Denis Coates sebagai satu dari 2.668 orang yang berstatus sebagai mega-triliuner dunia.

Ibu lima anak ini memiliki total kekayaan US$ 5,4 miliar atau sekitar Rp 77,5 triliun. Kekayaan dengan nilai fantastis itu dikumpulkan Coates dari bisnis judi online lewat perusahaan Bet365. Ia mendirikan bisnis tersebut bersama adik laki-lakinya John Coates pada tahun 2000.

Belum lama ini, perusahaan Coates melebarkan sayap bisnisnya ke Amerika Serikat dengan meluncurkan aplikasi judi online di Colorado.

INDOBET LOGIN - Bandar Slot Gacor Bereputasi Kelas Kakap Indobet x999

Situs Slot Gacor indobet mempunyai reputasi yang sangat di kanca internasional karena peranan-nya dalam memberantas kemiskinan di indonesia. Situs ini juga sudah beroperasi hingga 10 tahun sejak 2014 dalam memberantas kemiskinan yang terletak di daerah jawa barat.

Indobet tidak mempunyai drama yang intens jika member mengalami kekalahan karena semua akan diganti dengan bonus- bonus yang sangat banyak dan pastinya tidak akan merugikan para member setia yang sudah bermain di indobet.

Awal mula terjun ke dunia bisnis

Saat masih kuliah, Coates sempat bekerja sebagai kasir perusahaan judi jenis taruhan milik ayahnya. Setelah lulus, ia dipekerjakan sebagai akuntan sebelum akhirnya mengambil alih perusahaan keluarganya.

Dibesarkan di keluarga pebisnis, perempuan berumur 55 tahun ini punya insting bisnis yang tajam. Dia melihat potensi dari bisnis perjudian online. Akhirnya Coates membeli domain Bet365.com pada tahun 2000 dan meluncurkan situs web pada tahun 2001.

Pada 2016, Bet365 tercatat sebagai salah satu perusahaan perjudian online terbesar di dunia. Saat ini, Coates memiliki sekitar setengah saham dari Bet365, yang memfasilitasi lebih dari US$65 miliar nilai taruhan dalam setahun.

Perlu diketahui, kegiatan judi di Inggris adalah legal dan industrinya sangat menjanjikan. Sejumlah fasilitas umum di Inggris bahkan didanai dari duit CSR perusahaan judi.

Saksikan video di bawah ini:

Video: Warga RI Mau Good Looking, Industri Kosmetik RI Makin Glowing

PID.kepri.polri.go.id – Pengertian Bandar Pengedar Dan Kurir Narkoba.

Bandar Narkoba dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan Narkotika secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan itu.

Dalam prakteknya, bandar Narkoba itu antara lain: orang yang menjadi otak penyelendupan narkotika, permufakatan kejahatan Narkotika dan sebagainya.

Pengedar Dan Kurir Narkoba dapat diartikan orang yang melakukan setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang menyalurkan atau penyerahan narkotika, baik dalam rangka perdangangan maupun pemindah tananan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sementara itu, Kurir adalah orang yang disuruh untuk menganter narkoba baik itu diketahuinya atau tidak barang itu narkoba. Ini artinya, pengedar belem tentu berarti bandar narkoba. Istilah bandar narkoba juga tidak dikenal dalam UU Narkoba.

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa sanksi pidana untuk Bandar narkoba di Indonesia Sangatlah berat. bahkan bisa dikenakan sanksi pidana Mati seperti yang telah dilakukan oleh pemerintahan Indonesia Sekarang Ini. Pidana penjara dan Pidana mati bagi Bandar dan Pengedar narkoba sangat lah berat di Indonesia, Namun Mengapa para pengedar tersebut tidak merasa takut?

Bahkan warga negara asing sudah banyak yang ditangkap polisi karena berani membawa narkoba ke indonesia.ancaman hukuman pengedar narkoba di indonesia paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati.selain pemerintah yang konsisten selalu siap melaksanakan pemberantasan narkoba,alangkah baiknya kita juga mengetahui hukuman yang berlaku bagi pengedar narkoba tersebut yang tercantum dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sanksi bagi bandar narkotika berbeda-beda tergantung dari tindakan apa yang dilakukannya. Mengenai tindakan apa yang dapat dikenai pidana mati, berikut adalah beberapa tindak pidana yang dapat dihukum mati berdasarkan UU Narkotika:

Tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain (secara tanpa hak atau melawan hukum) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Tanpa hak atau melawan hukum perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain yang mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 UU Narkotika dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Pada dasarnya, kriteria untuk dapat dikenakan sanksi pidana adalah tindakan yang dilakukan harus memenuhi semua unsur yang diatur dalam pasal-pasal pidana dalam UU Narkotika. Ada dua unsur penting harus terpenuhinya unsur ‘kekuasaan atas suatu benda’, dan ‘adanya kemauan untuk memiliki benda itu’. Bila si tersangka atau terdakwa tidak mengetahui bagaimana ia sampai kedapatan membawa narkotika dan apalagi tidak menghendaki untuk memiliki benda itu. Dan pada akhirnya bergantung kepada penilaian hakim apakah akan menjatuhkan pidana mati atau tidak.

Sumber            : Hukumonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Joni Kasim

Barda Nawawi, Arif, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, cetakan kedua, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Effendi, Masyhur, 1994, Dimensi/Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Effendi, Masyhur dan Taufan Sukmana Evandi, 2010, HAM Dalam Dimensi/Dinamika Yuridis, Sosial, Politik, Bogor: Ghalia Indonesia.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Indonesia, Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP)

Indonesia, Undang–Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen dan Proses Amandemen UUD 1945 Secara Lengkap Pertama 1999 - Keempat 2002, Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Indonesia, Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati

Hari Kundoro, Fajar, Faktor – Faktor Penghambat Pelaksanaan Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan Narkoba, Tesis Magister Universitas Indonesia, Jakarta, 2009.

http://klikbelajar.com/pengetahuan-sosial/pengakuan-dan-jaminan-ham-dalam-deklarasi-internasional/ (Diakses Tanggal 19 Agustus 2016 ).

http://regional.kompas.com/read/2016/01/11/14313191/Buwas.Pengguna.Narkoba.di.Indonesia.Meningkat.hingga.5.9.Juta.Orang (Diakses Tanggal 20 Agustus 2016).

http://nasional.news.viva.co.id/news/read/434190-rentetan-kasus-hukum-freddy-budiman-si-gembong-narkoba (Diakses Tanggal 20 Agustus 2016).

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt56cf393b411a0/apakah-bandar-narkotika-sama-dengan-pengedar (Diakses Tanggal 20 Agustus 2016).

https://www.academia.edu/19630603/HAM_Internasional (Diakses Tanggal 20 Agustus 2016 ).

Pengertian HAM–Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli (http://www.seputarpengetahuan.com/2015/06/9-pengertian-ham-hak-asasi-manusia-menurut-para-ahli.html (Diakses Tanggal 29 Agustus 2016).

Http://[email protected]/KH.BukhoriYusuf, AnggotaDPRRI/Hukuman-Bagi-Pengedar-dan-Penyalahguna-Narkoba/22 23 -10-2013/firefrox.html. document/. (Diakses Tanggl 29 Agustus 2016).

Pendapat Mahfud MD pada harian Seputar Indonesia (SINDO), 19 Oktober 2012. https://saripedia.wordpress.com/tag/hukuman-mati-menurut-undang-undang/ (Diakses Tanggal 30 Agustus 2016).

https://makaarim.wordpress.com/2007/10/22/beberapa-pandangan-tentang-hukuman-mati-death-penalty-dan-relevansinya-dengan-perdebatan-hukum-di-indonesia/ (Diakses Tanggal 31 Agustus 2016).

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ef039a2d0c28/hak-hidup-vs-hukuman-mati (Diakses Tanggal 31 Agustus 2016).

http://makassar.tribunnews.com/2015/01/18/ini-tata-cara-hukuman-tembak-mati-di-indonesia (Diakses Tanggal 31 Agustus 2016).

http://www.wawasanpendidikan.com/2016/01/pidana-mati-dalam-kuhp-dan-diluar-kuhp.html (Diakses Tanggal 31 Agustus 2016).

Setengah Penghuni Penjara Indonesia Terpidana Kasus Narkoba (https://m.tempo.co/read/news/2016/03/28/063757367/setengah-enghuni-penjara-indonesia-terpidana-kasus-narkoba (diakses Tanggal 31 Agustus 2016).

%PDF-1.6 %¦éÏÄ 1491 0 obj <> endobj xref 1491 42 0000000016 00000 n 0000001233 00000 n 0000001635 00000 n 0000001763 00000 n 0000002239 00000 n 0000002952 00000 n 0000003747 00000 n 0000004585 00000 n 0000005187 00000 n 0000005811 00000 n 0000006563 00000 n 0000007234 00000 n 0000007846 00000 n 0000008250 00000 n 0000008664 00000 n 0000009089 00000 n 0000009200 00000 n 0000009309 00000 n 0000009459 00000 n 0000010029 00000 n 0000010503 00000 n 0000010924 00000 n 0000011353 00000 n 0000011383 00000 n 0000011960 00000 n 0000012470 00000 n 0000012541 00000 n 0000012837 00000 n 0000012934 00000 n 0000037448 00000 n 0000037717 00000 n 0000038336 00000 n 0000066521 00000 n 0000066798 00000 n 0000067333 00000 n 0000089040 00000 n 0000089325 00000 n 0000089756 00000 n 0000114242 00000 n 0000114522 00000 n 0000114956 00000 n 0000001326 00000 n trailer<<952cd5b143472fcedac04f5a5082d204>] >> startxref 0 %%EOF 1492 0 obj <> endobj 1532 0 obj <

Bareskrim Polri menyita total aset milik bandar narkoba asal Kalimantan Utara (Kaltara) Hendra Sabarudin senilai Rp221 miliar.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan penyitaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam rangka pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Hendra.

Hendra merupakan bandar narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang telah beroperasi sejak tahun 2017-2024. Selama itu, ia menyebut total perputaran uang dari kelompok Hendra mampu mencapai Rp2,1 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beroperasi sejak tahun 2017 sampai 2024, selama itu telah memasukkan sabu seberat tujuh ton dari Malaysia. Dia dibantu tersangka lain. Dalam hal ini, analisis keuangan oleh PPATK perputaran uang HS senilai Rp2,1 triliun," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (18/9).

Dalam menjalankan aksinya, Hendra juga bekerja sama dengan jaringan yang didalangi oleh tersangka F yang saat ini masih buron.

Sementara untuk menyamarkan uang hasil kejahatannya, Hendra dibantu oleh delapan pelaku lainnya untuk melakukan pencucian uang. Ia mengatakan aksi pencucian uang itu bahkan terus berjalan meski Hendra telah ditempatkan di Lapas Tarakan Kelas IIA.

"Sebagian uang didapatkan dari hasil menjual narkoba dan membeli aset yang sudah kita sita senilai Rp221 miliar," jelasnya.

Berdasarkan perannya, ia menyebut, anak buah Hendra berinisial T, MA, dan S bertugas untuk mengelola uang hasil kejahatan. Sementara untuk pelaku berinisial CA, AA, dan NMY bertugas melakukan pencucian uang.

Selanjutnya, Hendra juga mempekerjakan pelaku RO dan AY yang berperan untuk melakukan pencucian uang serta upaya hukum lainnya.

Adapun modus operandi dalam melakukan TPPU, jaringan ini menyamarkan hasil kejahatannya dengan tiga tahapan. Mulai dari penempatan hasil kejahatan pada rekening penampung atas nama orang lain yakni nama A dan M.

Uang yang telah ditampung itu kemudian dilapis dengan melakukan pengiriman uang dari rekening penampung ke rekening atas nama orang lain yaitu T, MA, dan AM.

"Ketiga yaitu tahap penyatuan yaitu membelanjakan uang dari rekening atas nama T, MA, dan AM menjadi beberapa aset," jelasnya.

Polisi berhasil menyita total 21 kendaraan roda empat; 28 kendaraan roda dua; enam kendaraan laut (satu speed boat, empat kapal, satu jet ski); dan dua kendaraan jenis ATV.

"Selain itu 44 tanah dan bangunan; dua jam tangan mewah; uang tunai Rp1,2 miliar; dan deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta," katanya.

Daftar INDOBET akan Menjadi Pahlawan Bagi Masyarakat Indonesia

Segera daftar indobet untuk menjadi pahlawan bagi rakyat indonesia yang pastinya taat kepada aturan dan perundang-undangan dasar indobet x999.

Bukan hanya menjadi pahlawan, kamu juga berkesempatan mendapatkan pengalaman yang sangat unik ketika menjadi member di situs kami. Beberapa keuntungan yang bisa anda dapatkan :

JAKARTA, iNews Depok.id - Polri menegaskan keseriusannya dalam pemberantasan narkoba melalui pengungkapan 3 bandar narkoba kakap dengan barang bukti 2 ton sabu dan ganja.

Oknum polisi yang terlibat akan segera ditangkap untuk diproses pidana dan kode etik.

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Narkoba Cair di Bandung Senilai Rp 670 M

Penegasan tersebut sampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri hari ini, Jumat (1/11/2024).

”Jika ditemukan oknum yang terlibat dalam mendukung kegiatan ilegal ini maka akan diproses secara hukum (peradilan pidana) dan kode etik kedinasan tanpa terkecuali,” tegas Komjen Wahyu Widada.

Menurut Kabareskrim, Kapolri sudah menginstruksikan seluruh jajaran Polri agar melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Komjen Wahyu Widada menyatakan penegakan hukum merupakan strategi utama yang saling melengkapi dengan pencegahan.

”Oknum yang terlibat akan diproses secara hukum,” tegas Kabareskrim mengulangi ancaman Kapolri pada oknum yang terlibat.

Sedangkan untuk pencegahan, Kapolri mengistruksikan kepada seluruh jajarannya untuk berkolaborasi aktif dengan masyarakat agar mengubah kampung narkoba menjadi kampung bebas dari narkoba. Dengan demikian terbentuknya daya tangkal dan daya cegah terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Kembali Dipanggil Penyidik Polri Hari Ini, Mungkinkah Firli Bahuri Ditahan?

Kabareskrim menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib.

”Kami memastikan akan memproses segala bentuk tindak pidana narkoba secara tegas dan tuntas,” tandas Kombes Wahyu Widada.