Dprd Kabupaten Kota Jakarta Barat
FUNGSI DPRD DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu :
TUGAS, WEWENANG, dan HAK Tugas dan wewenang DPRD adalah:
DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.
DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang kemudian akrab dikenal dengan sebutan DPRD, adalah bentuk lembaga perwakilan rakyat (parlemen) daerah (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan pemerintah daerah. DPRD diatur dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 DPRD berkedudukan di setiap wilayah administratif, yaitu:
DPRD merupakan mitra kerja kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota). Sejak diberlakukannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Provinsi/Kabupaten/Kota) di Indonesia. DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: "Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum". DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Sebagai lembaga demokrasi yang menghimpun elemen-elemen politik lokal pemenang Pemilu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota memiliki fungsi dan peran sangat strategis. Mulai dari mengartikulasikan aspirasi konstituen dalam mekanisme legislasi di parlemen, mendorong lembaga eksekutif daerah agar melahirkan kebijakan publik yang partisipatif dan menyejahterakan masyarakat, sampai mengawal pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Keberhasilan DPRD dalam menjalankan peran dan fungsinya, tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal yang dimiliki oleh kelembagaan DPRD, tapi yang jauh lebih penting adalah kapasitas dan kompetensi dari masing-masing individu/personal para anggota dewan. Mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu), secara normatif boleh jadi berhasil melahirkan wakil rakyat yang memiliki akseptabilitas dan memenuhi azas keterwakilan. Namun demikian, faktor popularitas atau kuatnya dukungan masyarakat tidak selalu paralel dengan kapasitas dan atau kompetensi yang bersangkutan di dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai anggota DPRD.
Pada saat bersamaan, era otonomi ditandai oleh tingginya dinamika perubahan menyangkut sistem penyelenggaraan pemerintahan di Daerah, sehingga setiap anggota DPRD dituntut untuk terus menerus meng-upgrade pengetahuannya. Secara bersamaan, berlangsung pula perubahan di kalangan rakyat yang tidak kalah dinamis, sehingga diperlukan pula peningkatan kapasitas setiap anggota DPRD dalam menyerap dan mengelola aspirasi konstituen, sehingga tidak terjadi gangguan keseimbangan, baik antar elemen penyelenggara pemerintahan di daerah maupun antara kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
Anggrek Dendrobium Jakarta molek - Cupang serit
Jakarta Barat adalah kota administrasi di bagian barat Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia. Pusat pemerintahannya berada di kecamatan Kembangan. Berdiri di tahun 1966 namun Jakarta Barat resmi dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1978. Sebagai kota administrasi, Jakarta Barat bukanlah daerah otonom sehingga tidak memiliki DPRD tersendiri.
Wali kota Jakarta Barat diangkat oleh gubernur DKI Jakarta atas pertimbangan DPRD. Jakarta Barat secara administratif terbagi menjadi 8 kecamatan dan 56 kelurahan. Jumlah penduduk kota Jakarta Barat pada tahun 2018 mencapai 2.486.074 jiwa dimana 850 diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) dari berbagai negara.[2] Sementara pada akhir tahun 2023, penduduk Jakarta Barat berjumlah 2.611.515 jiwa.[1]
Jakarta Barat terkenal dengan peninggalan masa kolonial Belanda seperti Gedung Balai Kota (kini menjadi Museum Sejarah Jakarta), kawasan Pecinan (Glodok) dan juga sejumlah mesjid tua serta benteng-benteng pertahanan masa awal pendudukan Belanda di Batavia.
Sejarah terbentuknya kota administrasi Jakarta Barat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1978, wilayah DKI Jakarta di bagi menjadi 5 (lima) wilayah kota administrasif. Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat merupakan salah satu bagian yang memiliki kedudukan setingkat dengan Kotamadya Tingkat II. Walikota bertanggungjawab langsung kepada Gubernur DKI Jakarta.[5]
Wali kota Jakarta Barat saat ini dijabat oleh Uus Kuswanto. Ia dilantik oleh penjabat gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada 21 Maret 2023 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta. Sebelumnya, Uus sudah pernah menjabat sebagai wali kota Jakarta Barat, yakni pada September 2020.
Setelah menjabat sekitar 13 bulan, jabatan wali kota digantikan oleh gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang selanjutnya diberikan kepada Yani Wahyu Purwoko.[6] Sementara jabatan wakil wali kota dijabat oleh Hendra Hidayat, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil wali kota Jakarta Timur.[6]
Kota Administrasi Jakarta Barat memiliki 8 kecamatan dan 56 kelurahan dengan kode pos 11710 hingga 11850.[7][8]
Daftar kecamatan dan kelurahan di Kota Administrasi Jakarta Barat, adalah sebagai berikut:
Lima dari delapan kecamatan di atas merupakan hasil pembentukan PP No. 25 tahun 1978 tentang Pembentukan Wilayah Kota dan Kecamatan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Tiga lainnya dibentuk melalui PP No. 90 tahun 1980, Kecamatan Palmerah dari Grogol Petamburan, Kalideres dari Cengkareng, dan Kembangan dari Kebon Jeruk.
Setelah Jakarta Selatan, Jakarta Barat dirancang untuk menjadi daerah pusat bisnis bagi kawasan Jakarta dan sekitarnya. Khususnya di Kecamatan Kembangan telah dan akan dibangun mal, pusat hiburan, pusat perbelanjaan, pusat perkantoran, rumah sakit, sekolah dan sebagainya. Daerah ini menjadi begitu strategis karena dilewati rangkaian Jalan Lingkar Luar Jakarta (JORR).
Data pemerintah DKI Jakarta tahun 2020 mencatat, jumlah sekolah dari tingkat Taman Kanak-Kanak hingga Sekolah Menengah Atas sebanyak 1.424 sekolah. Jumlah sekolah tingkat Taman Kanak-Kanak sebanyak 429 sekolah, 8 sekolah negeri dan 421 sekolah swasta. Tingkat Sekolah Dasar sebanyak 599 sekolah, 359 sekolah negeri dan 240 sekolah swasta. Untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama berjumlah 278 sekolah, 50 sekolah negeri dan 228 sekolah swasta. Kemudian untuk tingkat Sekolah Menengah Atas sebanyak 117 sekolah, 17 sekolah negeri dan 100 sekolah swasta. Dan untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan sebanyak 118 sekolah, 11 sekolah negeri dan 107 sekolah swasta.[9]
Sementara untuk tingkat perguruan tinggi, termasuk Universitas, Institut, Politeknik, Sekolah Tinggi, hingga Akademi, tahun 2022 terdapat 30 perguruan tinggi di Jakarta Barat, dan semua perguruan tinggi tersebut adalah sekolah swasta, di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.[10] Beberapa diantaranya ialah Universitas Bina Nusantara, Universitas Mercu Buana, Universitas Trisakti, Universitas Tarumanegara, Universitas Kristen Krida Wacana, Podomoro University, Universitas Esa Unggul, STAINU Jakarta, STIE Ahmad Dahlan, Universitas Mpu Tantular, Universitas Gunadarma kampus Cengkareng, Jakarta Barat, dan lainnya.
Kota Administrasi Jakarta Barat memiliki fasilitas kesehatan, diantaranya RSUD Cengkareng, RS Mitra Keluarga Kalideres, Ciputra Hospital, RS Hermina Daan Mogot, RS Pondok Indah Puri Indah, RS Pelni Petamburan, Rumah Sakit Dharmais, Rumah Sakit Harapan Kita, Rumah Sakit Siloam, Jakarta Eye Centre, Rumah Sakit Royal Taruma, Rumah Sakit Graha Kedoya Kebon Jeruk, RS Sumber Waras Grogol Petamburan, RSU Patria IKKT Palmerah, RS Medika Permata Hijau, dan Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan.
Beberapa puskemas dan klinik yang ada di Jakarta Barat yakni Puskesmas Kebon Jeruk, Puskesmas Palmerah, Puskesmas Grogol Petambura, Puskesmas Kembangan, Puskesmas Cengkareng, Puskesmas Kalideres, Klinik Ciputra Kalideres, Kalideres, Jakarta Barat, dan Klinik Yakrija Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
Kota Administrasi Jakarta Barat memiliki fasilitas transportasi, termasuk layanan transportasi bus dan juga kereta komuter. Fasilitas terminal bus yang ada di Jakarta Barat, yakni Terminal Kalideres di Kecamatan Kalideres yang melayani penumpang antar provinsi hingga ke luar Pulau Jawa. Ada juga Terminal Grogol di Kecamatan Grogol Petamburan yang melayani angkutan bus perkotaan Jabodetabek dan layanan BRT, bus kota, serta Mikrotrans Transjakarta. Selain itu, transportasi rel di Jakarta Barat dilayani oleh kereta api komuter beserta bandara seperti Commuter Line Bogor yang menghubungkan Stasiun Jakarta Kota di Kecamatan Taman Sari dengan wilayah selatan Jabodetabek meliputi Kota Depok, Kabupaten–Kota Bogor, Jawa Barat, Commuter Line Cikarang menghubungkan Stasiun Angke di Kecamatan Tambora dengan wilayah timur Jabodetabek meliputi Kabupaten–Kota Bekasi, Jawa Barat, Commuter Line Tangerang menghubungkan Stasiun Duri dengan wilayah barat Jabodetabek seperti Kota Tangerang, Banten, Commuter Line Tanjung Priok menghubungkan Stasiun Jakarta Kota dengan Pelabuhan Tanjung Priok, dan Commuter Line Soekarno-Hatta menghubungkan Stasiun Manggarai di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dengan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Transportasi umum berbasis angkutan darat dilayani dengan layanan BRT Transjakarta yang melayani Koridor 1, Koridor 3, Koridor 8, Koridor 9, dan Koridor 12. [11]
Pusat kawasan olahraga di Jakarta Barat berada di GOR Cenderawasih Cengkareng dan Taman Kantor Wali kota Jakarta Barat.
GOR Cendrawasih sendiri adalah Gelanggang Olahraga terdiri dari Stadion, lapangan, lapangan futsal,lapangan basket, Gelanggang serbaguna dan tempat pelatihan climbing. Satu-satunya club anggota PSSI yang bermarkas di Stadion Cenderawasih adalah Persija Barat yang berdiri sejak 1975.
Jalan Raya Kembangan No.2 Kota Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta
Sejumlah Satuan Polisi PP Kelurahan Kapuk bersepeda memantau sejumlah kegiatan di wilayah Kapuk, kemarin. Kegiatan itu meliputi vaksinasi covid dinamis di RT 003/8, monitoring PTM, hingga pemberian sembako untuk warga yang menjalani isolasi mandiri. Kepala Satpol PP Kelurahan Kapuk, Herman mengatakan, kegiatan patroli bersepeda ini rutin berlangsung setiap Jumat pagi. Tujuannya, memantau se...
Berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1252 Tahun 1986 dan SK Gubernur KDKI Jakarta Nomor 1746 tahun 1987, bahwa luas Wilayah Kelurahan Tamansari terdiri dari 8 RW dan 106 RT dengan perincian : Lingkungan RW. 01 : 11,40 ha, Lingkungan RW. 02 : 9,30 ha, Lingkungan RW. 03 : 6,87 ha, Lingkungan RW. 04 : 7,92 ha, Lingkungan RW. 05 : 6,20 ha, Lingkungan RW. 06 : 8,82 ha, Lingkungan RW. 07 : 8,75 ha, Lingkungan RW. 08 : 8,46 ha. Secara geografis Wilayah Kelurahan Tamansari terletak diperbatasan antara Jakarta Barat dengan Jakarta Pusat, dengan batas - batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Raya Mangga Besar berbatasan dengan Kel. Tangki. Sebelah Selatan : Jalan Tamansari IV Berbatasan dengan Kel. Maphar. Sebelah Timur : Eks. Rel Kereta Api sebelah Barat Berbatasan dengan Kel. Karang Anyar, Jakarta Pusat. Sebelah Barat : Jalan Mangga Besar II (Kali Beton) Berbatasan dengan Kel. Maphar, Jakart Barat.
AKD | ALAT KELENGKAPAN DEWAN
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Para politisi saat ini berlomba maju pada pemilihan calon legislatif (Ma'caleg) untuk tahun 2024. Kini, prosesnya tengah berlangsung. Nampak, bacaleg saat ini sementara sibuk mengurus administrasi untuk menglengkapi berkasnya masing-masing.
Menjadi anggota DPRD atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota memang merupakan sebuah kebanggaan tersendiri. Sebab, kepercayaan sudah diwakilkan kepada yang terpilih untuk duduk di kursi DPRD Kabupaten atau Kota.
Nah, sebagai seorang anggota dewan, tentunya diharapkan mampu mengemban tugas mulia dari masyarakat terutama dari Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota.
Lalu, berapa sih gaji yang didapatkan, jika berhasil menduduki jabatan yang diidam-idamkan banyak orang itu?
Dasar hukum mengenai gaji anggota DPRD diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Sesuai dengan dasar hukum tersebut, gaji yang diterima DPRD meliputi beberapa komponen seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Jika semua komponen yang telah disebutkan sebelumnya dirinci, gaji yang diterima setiap anggota DPRD Kabupaten atau Kota berkisar antara Rp36 juta hingga Rp45 juta per bulan, itu sudah sudah termasuk potongan PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15 persen.
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, berikut rincian gaji DPRD Kabupaten atau Kota yaitu, Uang Representasi Rp1.575.000,Tunjangan Keluarga Rp220.000, Tunjangan Beras Rp289.000, Uang Paket Rp157.000, Tunjangan Jabatan Rp2.283.750, Tunjangan Alat Kelengkapan Rp91.350, Tunjangan Reses Rp2.625.000, Tunjangan Perumahan Rp12.000.000, Tunjangan Komunikasi Intensif Rp10.500.000, Tunjangan Transportasi Rp12.000.0000.
Namun, ternyata angka ini bisa berbeda di setiap daerah, karena tergantung pada kemampuan keuangan daerah tersebut dalam ABPD masing-masing kabupaten atau kota.Gaji yang diterima anggota DPRD pun berbeda dengan pimpinan.
Namun, selisih perbedaan ini tidak jauh berbeda hanya berbeda pada nomimal tunjangan.Untuk gaji pokok antara anggota DPRD dan pimpinan DPRD berkisar sekitar 4 juta hingga Rp5 juta per bulan.
Lalu, berapa kalau anggota DPR RI. Seperti yang pernah viral yang dibeberkan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Krisdayanti. Diva Pop Inidonesia ini menyebutkan kalau dalam sebulan, pendapatan mereka di DPR RI yakni, gaji pokok Rp16 juta, uang tunjangan Rp59 juta, dan dana aspirasi sekitar Rp450 juta yang diterima lima kali dalam setahun. (palopopos/idr)